KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu ia katakan terkait bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. "Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6). "Katakanlah 1% atau 2% atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar dia.
Kemenkeu: Sembako bisa tak dikenakan PPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sembako bisa dimasukkan dalam kategori barang yang tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu ia katakan terkait bocornya rancangan draf Revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam rancangan draf tersebut pemerintah berencana memberlakukan PPN untuk produk sembako, yang saat ini dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. "Barang-barang lainnya yang strategis untuk masyarakat banyak untuk kepentingan umum bisa dikenai tadi PPN final," kata Yustinus dalam diskusi daring, Sabtu (12/6). "Katakanlah 1% atau 2% atau bahkan nanti bisa dimasukkan dalam kategori tidak dipungut PPN," ujar dia.