JAKARTA. Pemerintah siap mencairkan anggaran untuk saksi dari Partai Politik (Parpol) pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014. Menurut Kementerian Keuangan, pihaknya telah menyetujui permintaan tambahan anggaran pemilu yang diminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk biaya saksi dari parpol. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan dana tambahan untuk biaya saksi nantinya akan masuk melalui Bawaslu. Sebab, dalam hal ini Bawaslu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), meskipun penggunaan anggaran nantinya diserahkan kepada partai politik. “Nanti mekanisme penyalurannya seperti apa, tergantung Bawaslu,” ujar Bambang Jumat (25/1) di Jakarta.
Pemberian anggaran untuk saksi dari parpol sempat mendapatkan kritik dari sejumlah pihak. Namun, pemerintah menilai keberadaan anggaran untuk saksi dari parpol dipandang perlu. Bambang beralasan, dengan adanya dana untuk saksi diharapkan bisa membuat pelaksanaan pemilu lebih adil. Keberadaan saksi dianggap menjadi penting untuk menjamin proses Pemilu bersih dari tindakan yang tidak jujur dan tidak adil. Sementara itu, tidak semua parpol memiliki dana yang cukup untuk membiayai keberadaan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan adanya anggaran yang disediakan, maka parpol akan lebih diringankan bebannya. Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Muhammad, jumlah anggaran yang disetujui untuk biaya saksi sekitar Rp 700 miliar. Dengan rincian, dana yang dianggarkan untuk setiap saksi sebesar Rp 100.000 per saksi, sementara itu jumlah TPS yang ada mencapai sekitar 500.000 TPS dikali dengan jumlah parpol yang ada yaitu 12.