KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Nana Riana mengatakan, pada intinya PMK 69/2020 dibuat untuk mengakomodasi penjualan SBSN untuk skema investasi sosial atau socially responsible based investment.
Kemenkeu siap mengakomodasi penjualan SBSN untuk investasi sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah beberapa ketentuan mengenai penerbitan dan pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara bookbuilding di pasar perdana dalam negeri. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.08/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Bookbuilding di Pasar Perdana Dalam Negeri. Kepala Subdirektorat Peraturan dan Analisis Hukum Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Nana Riana mengatakan, pada intinya PMK 69/2020 dibuat untuk mengakomodasi penjualan SBSN untuk skema investasi sosial atau socially responsible based investment.