KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan restrukturisasi hingga penghapusan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam dan masih memiliki kewajiban pinjaman tersebut. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pinjaman PEN merupakan fasilitas pinjaman kepada Pemda yang diberikan pada masa pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah. “Kami melihat sejumlah kabupaten dan kota yang terdampak bencana masih memiliki pinjaman PEN. Karena itu kita akan melakukan assessment infrastrukturnya. Kalau masih bisa dipakai, kami siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya, dan dikurangi cicilannya,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (18/12/2025).
Kemenkeu Siap Restrukturisasi hingga Penghapusan Pinjaman PEN Pemda Terdampak Bencana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan restrukturisasi hingga penghapusan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada pemerintah daerah (Pemda) yang terdampak bencana alam dan masih memiliki kewajiban pinjaman tersebut. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pinjaman PEN merupakan fasilitas pinjaman kepada Pemda yang diberikan pada masa pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19, yang sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur daerah. “Kami melihat sejumlah kabupaten dan kota yang terdampak bencana masih memiliki pinjaman PEN. Karena itu kita akan melakukan assessment infrastrukturnya. Kalau masih bisa dipakai, kami siap untuk melakukan memberikan restrukturisasi pinjaman, diperpanjang tenornya, dan dikurangi cicilannya,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember, Kamis (18/12/2025).
TAG: