KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien di tengah wabah virus Corona (Corona-19). Pemberian insentif ini dilakukan melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari sebelumnya Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Baca Juga: Dukung tenaga kesehatan melawan wabah corona, stadion Setan Merah berwarna biru
Kemenkeu siapkan anggaran Rp 3,7 triliun untuk insentif 99.660 tenaga kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien di tengah wabah virus Corona (Corona-19). Pemberian insentif ini dilakukan melalui refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari sebelumnya Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Baca Juga: Dukung tenaga kesehatan melawan wabah corona, stadion Setan Merah berwarna biru