KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terbaru untuk menyempurnakan regulasi perpajakan di sektor digital. Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA Fajry Akbar menilai sektor e-commerce, khususnya marketplace, masih menjadi sumber potensial penerimaan pajak yang belum tergarap optimal. Mengacu pada studi Bain & Company bersama Temasek, Fajry menyebut nilai transaksi bruto (Gross Merchandise Value atau GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai US$ 90 miliar.
Kemenkeu Siapkan Aturan Baru untuk Pajak Digital, Berikut Catatan Pengamat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan terbaru untuk menyempurnakan regulasi perpajakan di sektor digital. Menanggapi hal ini, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA Fajry Akbar menilai sektor e-commerce, khususnya marketplace, masih menjadi sumber potensial penerimaan pajak yang belum tergarap optimal. Mengacu pada studi Bain & Company bersama Temasek, Fajry menyebut nilai transaksi bruto (Gross Merchandise Value atau GMV) ekonomi digital Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai US$ 90 miliar.
TAG: