KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan dana kompensasi untuk kekurangan penerimaan PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik dalam APBN 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik. PMK yang resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu itu menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana kompensasi, yaitu dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan sebagai akibat dari kebijakan penetapan HJE BBM dan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.
Kemenkeu siapkan dana kompensasi bagi kekurangan penerimaan Pertamina dan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menyiapkan dana kompensasi untuk kekurangan penerimaan PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tenaga listrik dalam APBN 2020. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran (HJE) BBM dan Tarif Tenaga Listrik. PMK yang resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 lalu itu menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan dana kompensasi, yaitu dana yang dibayarkan oleh pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan sebagai akibat dari kebijakan penetapan HJE BBM dan tarif tenaga listrik oleh pemerintah.