KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan insentif fiskal total sebesar Rp 8 triliun untuk daerah yang berprestasi. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya dengan total Rp 4 triliun sesuai aturan Perpres 130 tahun 2022 dan PMK 208 tahun 2022. “Insentif fiskal secara total tahun ini adalah Rp 8 triliun, kami membagi menjadi dua bagian yang pertama Rp 4 triliun kita bayarkan untuk kinerja tahun sebelumnya. Karena 2022 kan selesainya Desember. Maka di tahun 2023 ini untuk memberi penghargaan dari tahun yang sudah selesai, yang mana pemda di seluruh daerah memberikan prestasi,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I Tahun 2023, Senin (31/7).
Kemenkeu Siapkan Dana Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Pemda Berprestasi, Cek Kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan insentif fiskal total sebesar Rp 8 triliun untuk daerah yang berprestasi. Insentif fiskal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, insentif fiskal tersebut dibagi menjadi dua kategori. Pertama penghargaan atas kinerja tahun sebelumnya dengan total Rp 4 triliun sesuai aturan Perpres 130 tahun 2022 dan PMK 208 tahun 2022. “Insentif fiskal secara total tahun ini adalah Rp 8 triliun, kami membagi menjadi dua bagian yang pertama Rp 4 triliun kita bayarkan untuk kinerja tahun sebelumnya. Karena 2022 kan selesainya Desember. Maka di tahun 2023 ini untuk memberi penghargaan dari tahun yang sudah selesai, yang mana pemda di seluruh daerah memberikan prestasi,” tutur Sri Mulyani dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I Tahun 2023, Senin (31/7).