KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan beleid sapu jagad Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. Secara umum ada tiga urgensi BKF menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan itu. Pertama, Omnibus Law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).
Kemenkeu siapkan omnibus law untuk sektor keuangan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan beleid sapu jagad Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan. Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. Secara umum ada tiga urgensi BKF menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan itu. Pertama, Omnibus Law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).