Kemenkeu siapkan omnibus law untuk sektor keuangan?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat akan mengajukan beleid sapu jagad Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan.

Dalam draf Rapat Dengar Pendapat (RDP) BKF dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (10/9) yang dihimpun Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyampaikan tujuan pemerintah membuat Omnibus Law Sektor Keuangan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Secara umum ada tiga urgensi BKF menyiapkan beleid sapu jagad sektor keuangan itu. Pertama, Omnibus Law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan (UU organik).


Baca Juga: Inilah kebijakan perpajakan tahun 2021 di masa pemulihan ekonomi

Kedua,RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan masuk dalam program legislasi nasional. Ketiga, untuk dapat mempersiapkan penyusunan RUU diperlukan Naskah Akademis yang tersusun untuk dapat segera diselesaikan.

Lebih lanjut, dalam draf itu menyebutkan, untuk mempersiapkan Omnibus Law Sektor Keuangan perlu pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis. 

“Serta struktur konglomerasi pada industri jasa keuangan yang membutuhkan penguatan pengawasan yang terintegrasi,” sebagaimana dikutip dalam materi pemaparan RDP BKF dengan Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi

Adapun, jeda waktu penyusunan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan ditargetkan pada Januari-Agustus 2021 data dan informasi yang diperlukan sudah dikumpulkan dan dikelola oleh BKF.

Editor: Tendi Mahadi