JAKARTA. Sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang akan mengembangkan sektor maritim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif khusus bagi industri galangan kapal dalam negeri. Rencananya, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% untuk industri galangan kapal. "Harapannya galangan kapal tidak diimpor. Jadi produksi dalam negeri," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Selasa (10/3). Adapun rencana pemberian insentif tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian sejak akhir tahun 2014 lalu.
Kemenkeu siapkan PP bebaskan PPn galangan kapal
JAKARTA. Sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang akan mengembangkan sektor maritim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif khusus bagi industri galangan kapal dalam negeri. Rencananya, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% untuk industri galangan kapal. "Harapannya galangan kapal tidak diimpor. Jadi produksi dalam negeri," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Selasa (10/3). Adapun rencana pemberian insentif tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian sejak akhir tahun 2014 lalu.