Kemenkeu siapkan PP bebaskan PPn galangan kapal



JAKARTA. Sejalan dengan Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang akan mengembangkan sektor maritim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif khusus bagi industri galangan kapal dalam negeri. Rencananya, pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 10% untuk industri galangan kapal.

"Harapannya galangan kapal tidak diimpor. Jadi produksi dalam negeri," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Selasa (10/3).

Adapun rencana pemberian insentif tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian sejak akhir tahun 2014 lalu.


Beleid penghapusan PPN terhadap industri galangan kapal tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hingga kini kata Bambang, pemerintah tengah dalam proses penyelesaian PP tersebut.

Dengan penghapusan PPN tersebut diharapkan seluruh industri galangan kapal Indonesia hidup kembali sebagaimana industri galangan kapal di Kepulauan Batam. Majunya industri galangan kapal di Batam lantaran banyaknya kemudahan yang diberikan. Salah satunya pembebasan PPN 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan