KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait aspek perpajakan industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang biaya oprasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu migas. Kemudian, terkait PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan Rahayu Pusparasi mengatakan, revisi kedua aturan tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi di sektor hulu migas, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih efisien.
Kemenkeu Siapkan Revisi Dua Peraturan Pemerintah untuk Dorong Investasi Hulu Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) terkait aspek perpajakan industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Aturan tersebut di antaranya PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang biaya oprasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan (PPh) di bidang usaha hulu migas. Kemudian, terkait PP Nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Kementerian Keuangan Rahayu Pusparasi mengatakan, revisi kedua aturan tersebut dilakukan untuk mendorong iklim investasi di sektor hulu migas, sehingga ke depannya bisa menjadi lebih efisien.