KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi dana insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar untuk diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penurunan stunting sepanjang tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 10 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan PMK Nomor 91 Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah.
Kemenkeu Siapkan Rp 300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Turunkan Stunting
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan alokasi dana insentif fiskal sebesar Rp 300 miliar untuk diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam penurunan stunting sepanjang tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang diteken Purbaya pada 10 November 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan PMK Nomor 91 Tahun 2024 mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah.
TAG: