KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Beleid ini mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota. “Ini karena adanya pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kab/kota ke provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga sejak tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi,” terang Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Jumat (19/9).
Kemenkeu: Sisa DBH Dana Reboisasi Rp 4,55 triliun bisa digunakan untuk atasi karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Beleid ini mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota. “Ini karena adanya pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kab/kota ke provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga sejak tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi,” terang Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Jumat (19/9).