KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang merupakan perubahan atas PMK 230 Tahun 2017. Beleid ini mengatur mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan Dana Reboisasi (DR). Selain meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penggunaan DBH DR, beleid ini juga mengatur lebih lanjut penggunaan sisa DBH DR oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam PMK 131/2019, Kemenkeu memisahkan sisa DBH DR milik provinsi dan kabupaten/kota. “Ini karena adanya pengalihan kewenangan urusan kehutanan dari kab/kota ke provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sehingga sejak tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi,” terang Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti kepada Kontan.co.id, Jumat (19/9).
Baca Juga: Gapki dukung pemerintah menindak pelaku karhutla Prima menjelaskan, sisa DBH DR Provinsi, merupakan selisih lebih antara alokasi DBH DR dengan realisasi penggunaan DBH DR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Penerima DBH DR. Sementara, sisa DBH DR Kab/Kota, merupakan DBH DR bagian Kab/Kota yang sampai dengan tahun 2016 masih terdapat dalam rekening kas umum daerah (RKUD) Kab/Kota. Dari penyaluran DBH DR selama ini, masih terdapat sisa dana yang sudah tersalur namun belum digunakan yang teridentifikasi ebesar Rp 4,55 triliun pada tahun 2019. Prima mengatakan, sisa DBH DR juga dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Sehingga daerah-daerah penerima DBH DR yang saat ini mengalami kebakaran hutan dapat menggunakannya,” tandas Prima.