Kemenkeu Sorot Dana Jumbo Milik Pemda yang Mengendap di Perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, dana pemerintah daerah (pemda) di sistem perbankan mencapai Rp 192,76 triliun pada April 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, meski masih jumbo, dana pemda di perbankan tersebut tercatat turun 8,13% dibandingkan periode sama tahun lalu, namun meningkat 6,52% dari bulan sebelumnya.

Adapun penurunan dana pemda yang terparkir di perbankan tersebut salah satunya dikontribusikan dari membaiknya kinerja penyerapan pemda serta pelaksanaan kebijakan dana bagi hasil (DBH) nontunai dengan skema treasury deposit facility.


Baca Juga: Dana Pemda di Perbankan Capai Rp 192 Triliun, Sri Mulyani: Posisinya Terus Meningkat

"Tapi ini cukup tinggi kalau dilihat dari Januari, Februari, Maret, April, posisi uang pemda di perbankan masih terus meningkat dari Rp 150,08 triliun pada Januari, April naik menjadi Rp 192,76 triliun," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/5).

Adapun dana pemda di perbankan Rp 192,76 triliun tersebut diantaranya disimpan dalam giro dengan porsi sebesar 77,62%, deposito sebesar 19,30% dan tabungan sebesar 3,09%. 

Baca Juga: TINS Siap Ambil Alih IUP Koba Tin di Tahun Ini

Giro yang memiliki likuiditas yang tinggi atau mendominasi, menurut Sri Mulyani, menunjukkan dana pemda di perbankan sebagian besar disiapkan untuk pembayaran belanja daerah atau operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli