KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa mengatakan, substansi Perpres ini lebih luas daripada sekadar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan saja. Dia memaparkan, ada tiga substansi utama yang diatur di dalam Perpres 64/2020.
Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai 1 Juli 2020 mendatang. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mandiri, akan mengalami kenaikan mulai 1 Juli 2020 mendatang. Nantinya, iuran untuk peserta kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas III Rp 42.000. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa mengatakan, substansi Perpres ini lebih luas daripada sekadar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan saja. Dia memaparkan, ada tiga substansi utama yang diatur di dalam Perpres 64/2020.