KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada periode tersebut ada dua klasifikasi pungutan impor yang dibebaskan. Pertama, pembebasan bea masuk sebesar Rp 62 miliar. Baca Juga: Kisah haru ibu 71 tahun, pasien RS Siloam Bekasi yang sembuh dari corona (Covid-19)
Kemenkeu sudah bebaskan Rp 159 miliar pajak impor untuk tangani wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan relaksasi pajak impor sebanyak Rp 159,5 miliar terhitung sejak 13 Maret 2020 sampai 11 April 2020. Relaksasi tersebut dalam rangka mempermudah masuknya barang-barang alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemik virus corona atau Covid-19. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada periode tersebut ada dua klasifikasi pungutan impor yang dibebaskan. Pertama, pembebasan bea masuk sebesar Rp 62 miliar. Baca Juga: Kisah haru ibu 71 tahun, pasien RS Siloam Bekasi yang sembuh dari corona (Covid-19)