KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak daerah dalam tren peningkatan. Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hingga Agustus 2024, pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp 161,06 triliun. Penerimaan pajak daerah sebesar Rp 161,06 triliun tersebut berasal dari pajak provinsi sebesar Rp 89,75 triliun dan pajak kabupaten/kota sebesar Rp 71,30 triliun.
Kemenkeu Sudah Kantongi Pajak Daerah Rp 161 Triliun Hingga Agustus 2024
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak daerah dalam tren peningkatan. Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hingga Agustus 2024, pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp 161,06 triliun. Penerimaan pajak daerah sebesar Rp 161,06 triliun tersebut berasal dari pajak provinsi sebesar Rp 89,75 triliun dan pajak kabupaten/kota sebesar Rp 71,30 triliun.