Kemenkeu Sudah Kantongi Pajak Daerah Rp 161 Triliun Hingga Agustus 2024



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kemenkeu mencatat, penerimaan pajak daerah dalam tren peningkatan.

Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, hingga Agustus 2024, pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak daerah mencapai Rp 161,06 triliun.

Penerimaan pajak daerah sebesar Rp 161,06 triliun tersebut berasal dari pajak provinsi sebesar Rp 89,75 triliun dan pajak kabupaten/kota sebesar Rp 71,30 triliun.


"Dari tahun ke tahun itu (pajak daerah) mengalami peningkatan terus-menerus. Pada periode 2024 ini tarikan data Agustus ini di Rp 161 triliun. Kita masih punya sekian bulan lagi," ujar Lydia dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah, belum lama ini.

Baca Juga: Kemenkeu Catat Piutang Pajak Daerah Trennya Meningkat

Lydia menyebut, proporsi pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam penerimaan pajak provinsi berada dalam rentang 27,25%-42,80%. Tercatat, penerimaan PKB hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp 34,15 triliun.

Sedangkan proporsi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam pajak daerah Kabupaten/Kota berada dalam rentang 24%-30%. Tercatat, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga Agustus 2024 mencapai Rp 19,29 triliun.

Peningkatan ini dikarenakan adanya penguatan dalam kebijakan PBB-P2 mulai dari kewajiban updating atas NJOP oleh pemda, assesmen rasio dan penyesuaian tarif PBB-P2 (maksimal 0,3% menjadi 0,5%).

"PBB-P2 menjadi jenis pajak yang kontribusinya besar di daerah. Sejauh mana? Peningkatan tarif yang  diinterfensi dengan assesmen rasio mampu memberikan ungkitan terhadap PBB-P2," kata Lydia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat