KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menarik dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya sudah melakukan penarikan SAL secara bertahap. Namun prima enggan mengungkapkan besaran SAL yang sudah ditarik. "Iya sudah diambil secara bertahap," ujar Astera saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Tenor Tapera 40 Tahun Ringankan Cicilan MBR, Tapi Risiko Masa Kerja Jadi Ancaman Sebelumnya, pemerintah memiliki SAL sebesar Rp 420 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 300 triliun ditempatkan secara bertahap di perbankan sejak September 2025, sementara Rp 120 triliun lainnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Penarikan dana SAL ini dilakukan sejak Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat memperkuat penguatan stabilitas rupiah dan pasar keuangan domestik. Dengan dikembalikannya penempatan SAL ke rekening kas pemerintah di BI, imbalannya bank sentral menaikkan remunerasi atas penempatan tersebut. Di sisi lain, di tengah kebijakan penarikan SAL dari Himbara, muncul kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya likuiditas perbankan. Smeentara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap, penarikan tidak dilakukan dalam waktu dekat agar perbankan memiliki ruang lebih besar untuk menjaga likuiditas dan menyalurkan kredit. Menurut Dian, keberadaan dana SAL di perbankan selama beberapa bulan terakhir telah menjadi tambahan likuiditas yang membantu industri perbankan, terutama dalam mendukung penyaluran kredit jangka panjang. Meski demikian, Dian menegaskan bahwa penempatan dana SAL di perbankan sejak awal memang bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menarik kembali dana tersebut sesuai kebutuhan pembiayaan dan pelaksanaan APBN. "Kalau saya melihat tidak ada sesuatu yang perlu ditakutkan, tidak terlalu serius implikasinya kepada perbankan," ujarnya, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Daya Saing Indonesia Turun, Ekonom Soroti Lemahnya Infrastruktur dan Efisiensi Bisnis OJK menilai dampak penarikan dana SAL terhadap likuiditas perbankan masih dapat dikelola. Perbankan dinilai memiliki berbagai sumber pendanaan alternatif untuk menjaga kecukupan likuiditas, mulai dari penghimpunan dana pihak ketiga, pemanfaatan pasar uang antarbank (PUAB), hingga fasilitas repo Surat Berharga Negara (SBN) di Bank Indonesia. Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia untuk memastikan proses penarikan dana SAL berlangsung secara bertahap dan tidak menimbulkan gejolak pada sistem keuangan. Pembahasan mengenai proses transisi tersebut juga akan menjadi salah satu agenda dalam forum koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam waktu dekat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News