KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (14/3), tax amnesty telah diikuti oleh 22.448 wajib pajak dengan 25.283 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 3,05 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,56 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,98 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,84 triliun.
Kemenkeu Sudah Terima Rp 3,05 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per Hari Ini (14/3)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (14/3), tax amnesty telah diikuti oleh 22.448 wajib pajak dengan 25.283 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 3,05 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 29,56 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 25,98 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,73 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,84 triliun.