KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak lanjuti 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi berharta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menyampaikan, dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 50 pegawai telah dipanggil lantaran harta yang mereka miliki saat ini terindikasi paling tidak wajar. Namun, pegawai yang hadir dalam panggilan hanya berjumlah 47 saja, 5 pegawai lainnya tidak hadir karena sakit. “Dari 50 pegawai ada 47 pegawai yang memang prioritas, jadi harus kita lakukan pemanggilan dan ini sudah kita lakukan pemanggilan tterhadap 47 pegawai. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit stroke dan lainnya,” tutur Awam dalam media briefing, Jumat (31/3).
Kemenkeu Sudah Tidak Lanjuti Pegawai Berharta Tak Wajar, Ada yang Kena Sanksi Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak lanjuti 69 pegawai Kemenkeu yang terindikasi berharta tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menyampaikan, dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 50 pegawai telah dipanggil lantaran harta yang mereka miliki saat ini terindikasi paling tidak wajar. Namun, pegawai yang hadir dalam panggilan hanya berjumlah 47 saja, 5 pegawai lainnya tidak hadir karena sakit. “Dari 50 pegawai ada 47 pegawai yang memang prioritas, jadi harus kita lakukan pemanggilan dan ini sudah kita lakukan pemanggilan tterhadap 47 pegawai. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit stroke dan lainnya,” tutur Awam dalam media briefing, Jumat (31/3).