KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Besaran batas penghasilan bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hampir satu dekade tidak mengalami penyesuaian. Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), angka tersebut bertahan hingga sekarang, di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus berjalan. Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan batas PTKP pada tahun 2026.
Kemenkeu: Tak Ada Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak pada 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Besaran batas penghasilan bebas pajak atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hampir satu dekade tidak mengalami penyesuaian. Sejak terakhir kali disesuaikan pada 2016 menjadi Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP), angka tersebut bertahan hingga sekarang, di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus berjalan. Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk menaikkan batas PTKP pada tahun 2026.