KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak akan diberikan pada tahun ini. Meski begitu, ia menekankan akan ada kebijakan yang lebih baik yang diberikan kepada karyawan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan menjadi insentif tersendiri bagi wajib pajak karena terdapat perubahan pada PPh orang pribadi, dari yang sebagaimana diatur dalam UU PPh. Aturan tersebut berisi pelebaran penghasilan kena pajak yang tadinya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. “Untuk karyawan kita malah lebih progresif dari itu. Di UU HPP untuk wajib pajak orang pribadi ini diberikan insentif dengan kenaikan bracket jadi Rp 60 juta dari penghasilan,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1).
Kemenkeu Tak Lanjutkan Insentif PPh 21, Simak Penjelasan BKF
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) tidak akan diberikan pada tahun ini. Meski begitu, ia menekankan akan ada kebijakan yang lebih baik yang diberikan kepada karyawan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan menjadi insentif tersendiri bagi wajib pajak karena terdapat perubahan pada PPh orang pribadi, dari yang sebagaimana diatur dalam UU PPh. Aturan tersebut berisi pelebaran penghasilan kena pajak yang tadinya hanya Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. “Untuk karyawan kita malah lebih progresif dari itu. Di UU HPP untuk wajib pajak orang pribadi ini diberikan insentif dengan kenaikan bracket jadi Rp 60 juta dari penghasilan,” tutur Febrio dalam diskusi BKF dengan media secara virtual, Rabu (12/1).