KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fadjar Donny, mengatakan, dengan adanya PMK 96 Tahun 2023 ini, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis.
Kemenkeu Tambah Jenis Barang Kiriman yang Terkena Tarif Most Favoured Nation (MFN)
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman yang terkena tarif pembebanan umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fadjar Donny, mengatakan, dengan adanya PMK 96 Tahun 2023 ini, maka jenis barang kiriman yang terkena tarif MFN bertambah menjadi delapan jenis.