Kemenkeu targetkan 68 lembaga ikut asuransi barang milik negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan 68 kementerian atau lembaga bisa mengikuti program asuransi barang milik negara (BMN) pada tahun ini. Jumlah itu bertambah dibandingkan tahun lalu yang hanya melibatkan 13 lembaga.

Konsorsium Asuransi BMN menyatakan siap untuk menjamin risiko aset milik negara tersebut. Berbagai hal tengah dipersiapkan konsorsium dalam memberikan perlindungan terhadap potensi kerusakan baik dari aset perkantoran, infrastruktur dan lainnya. 

"Kami siap tapi masih menunggu data terbaru terkait risiko - risiko terkait. Dengan begitu, kami bisa menghitung proteksi program asuransi dan reasuransi," kata Ketua Komite Teknik Konsorsium Asuransi BMN Heddy Pritasa, Minggu (24/1). 


Baca Juga: Bendung pengajuan klaim surrender saat pandemi, Allianz Life getol lakukan edukasi

Sebelumnya, DJKN mencatat klaim asuransi barang milik negara pada 2020 mencapai Rp 1,14 miliar. Nilai klaim itu berasal dari 18 barang milik negara yang rusak akibat bencana. 

“Realisasi klaim untuk obyek 18 NUP dengan berbagai alasan, ada yang karena banjir tetapi banjirnya tidak terlalu besar,” kata Direktur Barang Milik Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudirwan, Jumat (22/1). 

Encep mengatakan, keseluruhan klaim asuransi BMN di sepanjang tahun lalu berasal dari 15 kejadian yang disebabkan oleh bencana banjir, kebakaran, dan kerusuhan.

Secara total, ada 2.112 objek yang diasuransikan dari 13 kementerian atau lembaga di 2020. Nilai pertanggungan obyek - obyek tersebut mencapai Rp 17,05 triliun.

Jika dirinci, lembaga yang terlibat seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sosial, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Kartu truf mengatasi sengkarut di AJB Bumiputera ada di tangan BPA, apa itu?

Kemudian, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Cara mengklaim asuransi pun mudah. Encep bilang, yang paling penting adalah dengan mendata BMN apa saja yang terkena, berapa nilainya, dan bukti kepemilikan. Setelah mengantongi itu, kementerian atau lembaga bisa segera mengajukan klaim. 

Sebagai diketahui, program asuransi BMN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya yaitu Nomor 247 Tahun 2016. 

Selanjutnya: BPJS Ketenagakerjaan berharap dugaan korupsi tak timbulkan keresahan publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi