KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2022 mencapai Rp 18,96 triliun atau naik dibandingkan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp17,03 triliun. Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 40/PK/2021 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2022. “Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021,” demikian bunyi beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/11).
Kemenkeu targetkan penerimaan cukai rokok 2022 capai Rp 18,96 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengestimasi penerimaan pajak rokok pada tahun 2022 mencapai Rp 18,96 triliun atau naik dibandingkan tahun 2021 yang diproyeksikan sebesar Rp17,03 triliun. Proyeksi penerimaan pajak rokok ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan No.KEP - 40/PK/2021 tentang Proporsi dan Estimasi Pajak Rokok Di Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2022. “Menetapkan proporsi dan estimasi pajak rokok untuk tahun anggaran 2021,” demikian bunyi beleid yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (24/11).