KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Beleid tersebut mengatur sebagaimana sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi menjelaskan BMN ini biasanya dikategorikan sebagai penggunaan bagi Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.
Kemenkeu targetkan penerimaan dari pemanfaatan BMN capai Rp 400 miliar di tahun 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu. Beleid tersebut mengatur sebagaimana sebagai unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas mengelola BMN, berupaya untuk memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi menjelaskan BMN ini biasanya dikategorikan sebagai penggunaan bagi Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi.