KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI), telah menyetujui skema pembagian beban (burden sharing) dalam rangka pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Sebagaimana diketahui, skema burden sharing yang disepakati terbagi menjadi dua, yaitu public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan non public goods Rp 505,90 triliun. Baca Juga: Wacana Pembubaran OJK Muncul, Praktisi & Pengamat Lontarkan Pertanyaan Kritis
Kemenkeu targetkan persiapan penerbitan SBN khusus burden sharing rampung pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI), telah menyetujui skema pembagian beban (burden sharing) dalam rangka pembiayaan defisit anggaran akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Sebagaimana diketahui, skema burden sharing yang disepakati terbagi menjadi dua, yaitu public goods sebesar Rp 397,56 triliun dan non public goods Rp 505,90 triliun. Baca Juga: Wacana Pembubaran OJK Muncul, Praktisi & Pengamat Lontarkan Pertanyaan Kritis