Kemenkeu Targetkan Sita Aset Negara dari Obligor BLBI Rp 2 Triliun di 2025



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa mengantorngi aset obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2 triliun pada tahun depan.

Adapun rinciannya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun.

"Ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses," ujar Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).


Ditemui terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa target tersebut merupakan angka yang wajar untuk dapat dicapai pada tahun depan meski tidak akan mudah.

Baca Juga: Siap-siap! Sederet Insentif Pajak Bakal Berakhir pada Tahun Ini

"Makin kesini kan kita menyisir yang kecil. Yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan. Kalau soal case-nya itu memang tidak mudah," ujar Rionald kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).

Dalam kaitannya, Rionald menyebut bahwa akan terdapat komite tetap yang akan menggantikan Satgas BLBI yang berakhir pada Desember 2024 ini. Namun, hal tersebut masih berupa usulan dan akan dibicarakan bersama kementerian terkait.

"Itu merupakan usul karena Satgas kan sifatnya temporer. Tapi komite itu sendiri sedang dilihat. Kita bersama-sama dengan kementerian terkait. Itu masih dibicarakan bentuknya," kata Rionald.

Baca Juga: Skema PPh Final UMKM 0,5% Perlu Diperpanjang? Ini Kata Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati