KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa mengantorngi aset obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2 triliun pada tahun depan. Adapun rinciannya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. "Ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses," ujar Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Ditemui terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) BLBI Rionald Silaban mengatakan bahwa target tersebut merupakan angka yang wajar untuk dapat dicapai pada tahun depan meski tidak akan mudah. Baca Juga: Marimutu Sinivasan Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia, Ini Kata Ketua Satgas BLBI "Makin kesini kan kita menyisir yang kecil. Yang selama ini ada kan kita terus lakukan penagihan ya. Nah kita tahu bahwa akhirnya untuk yang besar-besar yang kita lakukan adalah penyitaan. Kalau soal case-nya itu memang tidak mudah," ujar Rionald kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (9/9).