KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa mengantorngi aset obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2 triliun pada tahun depan. Adapun rinciannya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. "Ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses," ujar Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).
Kemenkeu Targetkan Sita Aset Negara dari Obligor/Debitur BLBI Rp 2 Triliun di 2025
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan bisa mengantorngi aset obligor/debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2 triliun pada tahun depan. Adapun rinciannya adalah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 500 miliar, penguasaan fisik sebesar Rp 500 miliar dan penyitaan sebesar Rp 1 triliun. "Ini untuk rangkaian kasus-kasus BLBI hak tagih negara yang masih berproses," ujar Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara dalam Rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (9/9).