KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk peserta mandiri akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2020. Mardiasmo mengatakan, bila kenaikan tarif mulai berlaku tahun depan, pemerintah akan memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Meski begitu, dia pun menyebut tarif dan waktu pemberlakuannya masih harus menunggu Peraturan Presiden. Baca Juga: DPR tolak kenaikan tarif iuran JKN mandiri kelas III
"Menunggu perpresnya dulu," tutur Mardiasmo, Senin (2/9). Bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta mandiri kelas II diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, sementara, iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000. Lebih lanjut dia mengatakan, adanya penyesuaian tarif JKN merupakan salah satu langkah untuk mengatasi defisit yang tengah dialami BPJS Kesehatan saat ini. "Kita menutup defisit BPJS Kesehatan, tetapi dengan cara penyesuaian iuran yang jauh lebih sistematis dan sustain," kata Mardiasmo. Mardiasmo menjelaskan, pemerintah sudah menaikkan iuran JKN untuk Penerima Bantuan Iuran baik di pusat dan daerah menjadi sebesar Rp 42.000 per bulan per orang sejak Agustus tahun ini. Dengan kenaikan tersebut, diharapkan BPJS Kesehatan dapat menutupi sebagian defisitnya. Baca Juga: Defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun pada 2024 bila iuran tak naik