KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dana yang disimpan oleh peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Saiful Islam menjelaskan, meski pemerintah memiliki target untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, namun Tapera ini tidak masuk dalam upaya menggenjot penerimaan negara. Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya
Kemenkeu Tegaskan Dana Iuran Tapera Tidak Masuk APBN
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dana yang disimpan oleh peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Saiful Islam menjelaskan, meski pemerintah memiliki target untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, namun Tapera ini tidak masuk dalam upaya menggenjot penerimaan negara. Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya