Kemenkeu Tegaskan Dana Iuran Tapera Tidak Masuk APBN



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa dana yang disimpan oleh peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), tidak masuk ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Saiful Islam menjelaskan, meski pemerintah memiliki target untuk meningkatkan penerimaan dari pajak, namun Tapera ini tidak masuk dalam upaya menggenjot penerimaan negara.

Baca Juga: Pekerja Informal Tetap Wajib Iuran Tapera, Begini Bocoran Skemanya


“Jadi Undang-Undangnya sudah ada tahun 2016 (UU Nomor 4/2016 tentang Tapera), kemudian ketika dikaitkan dengan upaya untuk menggenjot penerimaan itu dari sisi time frame tidak ketemu juga,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (31/5).

Saiful menegaskan, dana simpanan peserta Tapera sesungguhnya tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah dan juga tidak masuk ke dalam postur APBN. Menurutnya, APBN justru mengalokasikan sebagian investasi non permanenya dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

“Diharapkan itu bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah. Ini yang perlu saya garis bawahi bahwa simpanan peserta Tapera tidak masuk dalam skema APBN,” tegasnya.

Baca Juga: Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang

Dia bilang, dari tahun 2010 hingga kuartal I 2024 dana yang dikelola dengan skema FLPP oleh BP Tapera mencapai Rp 105,2 triliun

Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan, dana iuran Tapera dicatat berdasarkan akun individu masing-masing peserta pada nank kustodian, sehingga dapat diketahui historikal dana peserta Tapera.

“Dan kemudian dikelola dan dipupuk pada instrumen investasi oleh manajer investasi yang profesional dan yang tidak kalah penting selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto