KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan ketat untuk penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menekankan, dana tersebut tidak boleh dialihkan perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif untuk menggerakkan perekonomian. "Kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counterproduktif. Kita siapkan peraturannya," ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR, Rabu (10/9/2025).
Kemenkeu Tegaskan Dana Rp 200 Triliun untuk Perbankan Tak Boleh Dipakai Beli SBN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan ketat untuk penempatan dana sebesar Rp 200 triliun di perbankan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menekankan, dana tersebut tidak boleh dialihkan perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN), melainkan harus disalurkan dalam bentuk kredit produktif untuk menggerakkan perekonomian. "Kalau kita melakukan penempatan dana, dalam hal ini kan kita ingin supaya itu digunakan untuk menciptakan kredit. Tentunya kita nggak mau perbankannya nanti digunakan untuk beli SBN. Itu tentunya counterproduktif. Kita siapkan peraturannya," ujar Febrio kepada awak media di Gedung DPR, Rabu (10/9/2025).
TAG: