KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap berada di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai dengan amanat undang-undang. Penegasan ini disampaikan merespons laporan Citigroup yang memproyeksikan defisit APBN Indonesia pada 2026 berpotensi meningkat hingga 3,5% PDB. Proyeksi tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan perkiraan awal yang berada di kisaran 2,7% PDB dan berisiko melampaui batas defisit maksimal 3% yang selama ini menjadi jangkar disiplin fiskal nasional.
Baca Juga: Aturan Baru Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5% Berpotensi Tekan Ruang Fiskal Daerah Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan, pada prinsipnya APBN dirancang secara adaptif dan berkelanjutan (sustainable). "Artinya, APBN tetap mendukung berbagai program unggulan pemerintah namun dikelola secara
prudent dengan defisit yang dijaga di bawah 3% PDB," ungkap Wahyu kepada Kontan, Selasa (13/1/2026). Lebih lanjut Wahyu menekankan, bahwa APBN akan dioptimalkan sebagai
shock absorber untuk merespons dinamika perekonomian sekaligus mendukung program priroritas dengan risiko terkendali dalam batas aman dengan defisit terkendali di bawah 3% PDB. Sementara itu, Citi menilai potensi peningkatan defisit fiskal terutama dipicu oleh lonjakan belanja pemerintah. Beberapa faktor utama antara lain pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berskala besar, serta meningkatnya kebutuhan anggaran untuk rekonstruksi dan pemulihan pascabanjir di sejumlah wilayah Sumatra.
Baca Juga: Citi Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 3,5% PDB Dipicu Lonjakan Belanja Pemerintah Selain tekanan dari sisi belanja, kombinasi kebijakan fiskal yang ekspansif dan kinerja penerimaan negara yang belum sepenuhnya pulih turut mempersempit ruang fiskal pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi meningkatkan tekanan terhadap keberlanjutan fiskal dalam jangka menengah. Sebagai catatan, posisi defisit fiskal Indonesia pada akhir 2025 telah mencapai sekitar 2,9% terhadap PDB. Angka tersebut menjadi level tertinggi di luar masa pandemi dalam dua dekade terakhir, seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak yang cenderung melemah. Dalam situasi tersebut, Citi menilai pemerintah memiliki dua opsi kebijakan utama untuk menjaga kredibilitas fiskal.
Pertama, merevisi aturan batas defisit fiskal yang selama ini dibatasi maksimal 3% PDB.
Kedua, melakukan penyesuaian atau pemangkasan belanja secara signifikan. “Implikasinya ke depan, pemerintah bisa merevisi aturan batas defisit, atau melakukan pemangkasan belanja besar-besaran,” tulis laporan Citi.
Baca Juga: Defisit APBN 2025 Melebar Jadi 2,92% PDB, Ini Risikonya ke Ekonomi Nasional Dari sisi pembiayaan, Citi juga memproyeksikan rasio utang pemerintah terhadap PDB akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang. Rasio utang diperkirakan naik ke kisaran 42% pada 2029, dibandingkan sekitar 39% pada 2025.
Meski masih berada pada level yang relatif terkendali, peningkatan rasio utang tersebut mencerminkan tekanan fiskal yang semakin besar di tengah tingginya kebutuhan belanja pemerintah, tantangan pertumbuhan ekonomi, serta upaya optimalisasi penerimaan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News