KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026. Namun implementasinya masih akan diputuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk minuman berpemanis yang diproduksi dalam kemasan, baik siap minum (ready to drink) maupun berbentuk konsentrat untuk eceran. “Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, misalnya warung. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” ujar Febrio.
Kemenkeu Tegaskan Es Teh dan Minuman Warung Tidak Kena Cukai MBDK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sudah resmi masuk dalam Undang-Undang APBN 2026. Namun implementasinya masih akan diputuskan secara hati-hati agar tidak mengganggu momentum pemulihan ekonomi. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025), Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk minuman berpemanis yang diproduksi dalam kemasan, baik siap minum (ready to drink) maupun berbentuk konsentrat untuk eceran. “Ini tidak termasuk minuman yang dijual dan dikonsumsi langsung di tempat, misalnya warung. Jadi kalau kita minum es teh manis itu bukan cakupan dari MBDK,” ujar Febrio.