KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu mekanisme pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri. Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal AS. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara DST dan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini diterapkan Indonesia.
Kemenkeu Tegaskan Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu Pungutan PPN PMSE
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor ekonomi digital, tidak akan mengganggu mekanisme pemungutan pajak digital yang selama ini berlaku di dalam negeri. Dalam Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, khususnya Section 3 tentang Digital Trade and Technology, pada Article 3.1 ditegaskan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan digital services tax (DST) maupun pungutan sejenis yang secara de jure maupun de facto mendiskriminasi perusahaan asal AS. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan masih banyak pihak yang mencampuradukkan antara DST dan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang saat ini diterapkan Indonesia.