Kemenkeu tegaskan pembahasan RUU Redenominasi rupiah tak dibahas tahun ini



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024.

Baca Juga: Redenominasi rupiah perlu disosialisasikan terus menerus agar tak salah kaprah


Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, meskipun RUU ini termasuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024, tetapi RUU Redenominasi tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

"Sehingga pada tahun 2020, RUU Redenominasi belum menjadi agenda pembahasan," ujar Andin kepada Kontan.co.id, Rabu (8/7).

Andin menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan tim perumus yang tergabung ke dalam Tim Persiapan Redenominasi Mata Uang (TPRMU).

Tim perumus yang mencakup Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ini, telah menyusun kajian, naskah akademik, serta RUU redenominasi yang telah disiapkan sejak tahun 2010 silam.

Baca Juga: Kemenkeu berencana redenominasi mata uang rupiah

Namun demikian, kata Andin, pembahasan kajian dan pembahasan RUU Redenominasi akan tetap memperhatikan prioritas dan dinamika kebijakan dan politik.

Editor: Noverius Laoli