KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Baca Juga: Redenominasi rupiah perlu disosialisasikan terus menerus agar tak salah kaprah
Kemenkeu tegaskan pembahasan RUU Redenominasi rupiah tak dibahas tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melakukan penyederhanaan nilai rupiah atau redenominasi. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) ini ditetapkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2020-2024. Baca Juga: Redenominasi rupiah perlu disosialisasikan terus menerus agar tak salah kaprah