KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah pengenaan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak berganda seperti dalil Pemohon Perka Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang wajib pajak PBJT harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan pemerintah daerah (pemda). Pengusaha menilai berbagai dirinya telah dikenakan pajak berganda lantaran para pengusaha telah melakukan kewajiban perpajakan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).
Kemenkeu Tegaskan Pungutan Pajak Mandi Uap/Spa Bukan Pajak Berganda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah pengenaan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak berganda seperti dalil Pemohon Perka Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang wajib pajak PBJT harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan pemerintah daerah (pemda). Pengusaha menilai berbagai dirinya telah dikenakan pajak berganda lantaran para pengusaha telah melakukan kewajiban perpajakan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).