KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah pengenaan pajak daerah atas mandi uap/spa merupakan pajak berganda seperti dalil Pemohon Perka Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang wajib pajak PBJT harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan pemerintah daerah (pemda). Pengusaha menilai berbagai dirinya telah dikenakan pajak berganda lantaran para pengusaha telah melakukan kewajiban perpajakan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh) Badan, PPh Orang Pribadi, Pajak Bumi dan Bangunan, hingga pajak reklame. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).
Baca Juga: Alasan Pemerintah Pasang Tarif Tinggi Terhadap Karaoke Hingga Mandi Uap Luky menyebut, untuk dapat dikatakan telah terjadi suatu pajak berganda, maka setidaknya harus memenuhi empat kriteria, yakni dikenakan atas subjek yang sama, dikenakan atas suatu objek yang sama, dikenakan atas jenis pajak yang sama, dan dikenakan untuk periode masa pajak yang sama. "Berdasarkan empat kriteria tersebut secara yuridis dapat dilihat bahwa tidak terdapat pajak berganda pada pemungutan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan pada mandi uap/spa dengan pajak atau pungutan lainnya seperti PPN, PPH, PBJT atas makanan minuman, pajak reklame atau PBJT atas jasa parkir," terang Luky. Dirinya juga menyebut, untuk pengenaan pajak berganda maka baik subjek maupun objek pajaknya harus sama.