KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa struktur tarif cukai hanya berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal. Sementara itu, produk tanpa pita cukai atau yang tidak mematuhi ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung masuk kategori ilegal, sehingga penanganannya bukan melalui kebijakan tarif, melainkan tindakan hukum.
Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menetapkan tarif cukai khusus untuk rokok ilegal. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa struktur tarif cukai hanya berlaku bagi pelaku usaha yang beroperasi secara legal. Sementara itu, produk tanpa pita cukai atau yang tidak mematuhi ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung masuk kategori ilegal, sehingga penanganannya bukan melalui kebijakan tarif, melainkan tindakan hukum.
TAG: