KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah. "[Pembayaran dana tambahan PBI] sudah selesai," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12). Iqbal mengatakan, total dana yang dibayarkan Kemenkeu karena kenaikan iuran PBI sebesar Rp 12,47 triliun. Pembayaran tersebut dibagi atas dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 9,13 triliun pada 22 November dan tahap kedua 29 November sebesar Rp 3,34 triliun.
Kemenkeu telah membayar Rp 12,47 triliun dana tambahan iuran PBI BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pembayaran dana tambahan selisih kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah. "[Pembayaran dana tambahan PBI] sudah selesai," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kontan.co.id, Rabu (11/12). Iqbal mengatakan, total dana yang dibayarkan Kemenkeu karena kenaikan iuran PBI sebesar Rp 12,47 triliun. Pembayaran tersebut dibagi atas dua tahap. Pembayaran tahap pertama sebesar Rp 9,13 triliun pada 22 November dan tahap kedua 29 November sebesar Rp 3,34 triliun.