KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif. Ketentuan tersebut direvisi dengan dua beleid baru, yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020. Kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Dengan beleid ini, insentif dinilai bisa tersalur dengan lebih cepat. Putut menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi penyaluran insentif untuk gelombang III pada 3 Juli lalu.
Kemenkeu telah salurkan dana Rp 1,3 triliun ke RKUD untuk insentif nakes gelombang 3
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif. Ketentuan tersebut direvisi dengan dua beleid baru, yaitu Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020. Kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Dengan beleid ini, insentif dinilai bisa tersalur dengan lebih cepat. Putut menjelaskan, pihaknya telah menerima rekomendasi penyaluran insentif untuk gelombang III pada 3 Juli lalu.