KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (4/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 32.872 wajib pajak dengan 37.501 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,43 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 53,14 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 45,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 3,63 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,51 triliun.
Kemenkeu Telah Terima Rp 5,43 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II HIngga 4 April 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (4/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 32.872 wajib pajak dengan 37.501 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,43 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 53,14 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 45,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 3,63 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,51 triliun.