Kemenkeu Telah Terima Rp 5,43 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II HIngga 4 April 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Senin (4/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 32.872 wajib pajak dengan 37.501 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 5,43 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 53,14 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 45,99 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 3,63 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,51 triliun.


Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak Baru Mencapai 54%

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II kurang dari tiga bulan lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli