KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (12/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 42.776 wajib pajak dengan 49.367 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,40 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 83,17 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 71,71 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,86 triliun.
Kemenkeu Telah Terima Rp 8,40 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II Per Kamis (12/5)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Kamis (12/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 42.776 wajib pajak dengan 49.367 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 8,40 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 83,17 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 71,71 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,60 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,86 triliun.