KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkenkeu) telah mengumumkan besaran maksimal pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang memiliki tunggakan ke pemerintah pusat dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH, diatur bahwa persentase pemangkasan DAU dan atau DBH maksimal yaitu sebesar 15% dari jumlah alokasi DAU dan atau DBH per tahun. PMK itu berlaku sejak 5 September 2017. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemkenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, sanksi pemotongan DAU dan atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap pinjaman pemerintah daerah yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan atau DBH. Adapun besaran pemotongan DAU dan atau DBH dihitung sebesar jumlah tunggakan.
Kemenkeu teliti daerah yang punya tunggakan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkenkeu) telah mengumumkan besaran maksimal pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) daerah yang memiliki tunggakan ke pemerintah pusat dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2027 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah melalui Pemotongan DAU dan atau DBH, diatur bahwa persentase pemangkasan DAU dan atau DBH maksimal yaitu sebesar 15% dari jumlah alokasi DAU dan atau DBH per tahun. PMK itu berlaku sejak 5 September 2017. Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemkenkeu Ubaidi Socheh Hamidi mengatakan, sanksi pemotongan DAU dan atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap pinjaman pemerintah daerah yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan atau DBH. Adapun besaran pemotongan DAU dan atau DBH dihitung sebesar jumlah tunggakan.