JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu menggantikan posisi Agung Kuswandono. Kemenkeu memastikan posisi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu hingga kini masih ditempati oleh Agung Kuswandono. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan Agung untuk menempati posisi Dirjen Bea Cukai, masih berlaku hingga saat ini. Presiden belum mengeluarkan Kepres baru mengenai pencopotan Agung dari posisi nomor satu di Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Ia memastikan, penunjukan eselon I di Kemenkeu akan dilakukan secara transparan, sebagaimana proses penunjukan langsung Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menggantikan Fuad Rahmany yang disaring melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemenkeu tepis kabar penggeseran Dirjen Bea Cukai
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menepis kabar penunjukan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu menggantikan posisi Agung Kuswandono. Kemenkeu memastikan posisi Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu hingga kini masih ditempati oleh Agung Kuswandono. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pengangkatan Agung untuk menempati posisi Dirjen Bea Cukai, masih berlaku hingga saat ini. Presiden belum mengeluarkan Kepres baru mengenai pencopotan Agung dari posisi nomor satu di Ditjen Bea dan Cukai tersebut. Ia memastikan, penunjukan eselon I di Kemenkeu akan dilakukan secara transparan, sebagaimana proses penunjukan langsung Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito menggantikan Fuad Rahmany yang disaring melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dirjen Pajak yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).