KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait lelang surat utang negara (SUN) di pasar domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019. Beleid tersebut merupakan pengaturan kembali atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017. PMK 168/2019 terbit sebagai penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan pada pelaksanaan lelang SUN maupun lelang SUN Tambahan.
Kemenkeu terbitkan aturan baru lelang SUN di pasar perdana domestik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait lelang surat utang negara (SUN) di pasar domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019. Beleid tersebut merupakan pengaturan kembali atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017. PMK 168/2019 terbit sebagai penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan pada pelaksanaan lelang SUN maupun lelang SUN Tambahan.