KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbirkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.
Kemenkeu Terbitkan Aturan Mengenai PPN atas Penyerahan Agunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbirkan aturan terkait dengan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023, penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tata cara pemungutan PPN-nya.