KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Regulasi anyar ini turut mendapat tanggapan dari sejumlah pelaku usaha, termasuk PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA). Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer yang mulai berlaku per 1 Februari 2021 besok. Head of Legal & Corporate Secretary Erajaya Swasembada Amelia Allen menyampaikan, pada dasarnya pihaknya masih melakukan kajian terhadap PMK terbaru ini. Alhasil, ERAA belum bisa memastikan seperti apa dampak aturan tersebut bagi kelangsungan bisnis distribusi pulsa atau voucer. “Namun, tentu saja kami akan mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah,” imbuh dia, Sabtu (30/1).
Kemenkeu terbitkan aturan pajak pulsa, token, dan voucer, ini kata Erajaya (ERAA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Regulasi anyar ini turut mendapat tanggapan dari sejumlah pelaku usaha, termasuk PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA). Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer yang mulai berlaku per 1 Februari 2021 besok. Head of Legal & Corporate Secretary Erajaya Swasembada Amelia Allen menyampaikan, pada dasarnya pihaknya masih melakukan kajian terhadap PMK terbaru ini. Alhasil, ERAA belum bisa memastikan seperti apa dampak aturan tersebut bagi kelangsungan bisnis distribusi pulsa atau voucer. “Namun, tentu saja kami akan mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah,” imbuh dia, Sabtu (30/1).