Kemenkeu Terbitkan Aturan Pengelolaan Anggaran OJK dari APBN



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan khusus terkait tata cara pengelolaan anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 April 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024, khususnya terkait rencana kerja dan anggaran OJK serta pungutan di sektor jasa keuangan.

Dalam beleid tersebut ditegaskan pentingnya pengaturan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan OJK, termasuk persyaratan serta tata cara pengajuan anggaran yang bersumber dari rupiah murni, hingga ketentuan mengenai peran Bendahara Umum Negara (BUN).


Baca Juga: Hadapi Tekanan Global, BI Dorong Sinergi Kebijakan dan Penguatan Permintaan Domestik

"Perlu mengatur tata cara koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, persyaratan tata cara pengajuan rupiah murni, dan ketentuan mengenai pembantu pengguna anggaran Bendahara Umum Negara dan kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara sebagai bagian dari pedoman dalam penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan," sebagaimana dikutip dari PMK 27/2026, Senin (27/4/2026).

Dalam Pasal 3 beleid tersebut ditegaskan bahwa anggaran OJK merupakan bagian dari anggaran Bendahara Umum Negara dalam APBN. Penyusunan anggaran dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan penetapannya berdasarkan persetujuan DPR.

Selain itu, Dewan Komisioner OJK diwajibkan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan. Koordinasi ini bertujuan untuk mengharmonisasikan program OJK dengan program pemerintah.

PMK ini juga mengatur keterlibatan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan dalam melakukan penilaian terhadap rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta sumber pendanaan OJK, termasuk evaluasi atas realisasi anggaran.

Baca Juga: Diterapkan 1 Juli 2026, Kereta Api Jadi Sektor Terakhir Uji Coba Bahan Bakar B50

Hasil penilaian tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penganggaran.

Dalam regulasi ini juga diatur sumber anggaran OJK yang berasal dari rupiah murni, yakni alokasi dana dalam APBN yang tidak bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman, hibah, maupun surat berharga syariah negara berbasis proyek.

Di sisi lain, OJK juga berperan sebagai pengelola PNBP yang berasal dari pungutan di sektor jasa keuangan serta penerimaan lainnya. Pungutan ini merupakan kewajiban bagi lembaga jasa keuangan maupun pihak yang melakukan kegiatan di sektor tersebut.

Adapun penerimaan lainnya mencakup denda administratif, hasil pengelolaan dana, denda pengadaan barang dan jasa, hasil pemanfaatan aset, hingga penerimaan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan KEK Sektor Keuangan, Tiru Model Dubai untuk Tarik Investor Global

Pungutan dan penerimaan lainnya tersebut dapat digunakan sebagian atau seluruhnya secara langsung oleh OJK untuk mendukung kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, hingga peningkatan kualitas layanan.

Apabila hingga akhir tahun anggaran masih terdapat sisa pungutan dan penerimaan lainnya, maka dapat digunakan pada tahun berikutnya. Namun, jika tetap tidak dimanfaatkan, sisa tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

"Sisa hasil pungutan dan penerimaan lainnya yang disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud merupakan PNBP," sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 PMK 27/2026.

Adapun besaran setoran disesuaikan dengan laporan keuangan tahunan OJK yang telah diaudit dan wajib disetorkan paling lama 10 hari kerja setelah laporan tersebut diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News