KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) alias value added tax (VAT) refund bagi orang pribadi dengan paspor luar negeri atau turis asing. Dalam beleid tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran terkait nilai belanja dalam faktur pajak khusus yang berhak menerima VAT refund. Aturan yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Sebelumnya dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76 Tahun 2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp 500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama.
Kemenkeu terbitkan aturan relaksasi pengembalian PPN bagi turis asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan mengenai pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) alias value added tax (VAT) refund bagi orang pribadi dengan paspor luar negeri atau turis asing. Dalam beleid tersebut, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kelonggaran terkait nilai belanja dalam faktur pajak khusus yang berhak menerima VAT refund. Aturan yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Sebelumnya dalam Ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76 Tahun 2010, PPN yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp 500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, pada satu tanggal transaksi yang sama.