JAKARTA. Kementerian keuangan (kemenkeu) telah merampungkan aturan soal spesifikasi rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2014. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani, aturan tersebut hanya menyebutkan spesifikasi saja. Sementara berapa nilai anggarannya, diserahkan kepada kementerian Sekertaris Negara (Mensesneg). Dalam aturan tersebut rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres boleh dibangun di wilayah Ibu Kota Negara DKI Jakarta, atau di daerah sekitarnya. Jika dibangun di wilayah DKI Jakarta, maksimum luas tanahnya tidak lebih dari 1.500 meter persegi.
Kemenkeu terbitkan aturan rumah mantan presiden
JAKARTA. Kementerian keuangan (kemenkeu) telah merampungkan aturan soal spesifikasi rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.06/2014. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Askolani, aturan tersebut hanya menyebutkan spesifikasi saja. Sementara berapa nilai anggarannya, diserahkan kepada kementerian Sekertaris Negara (Mensesneg). Dalam aturan tersebut rumah bagi mantan presiden dan mantan wapres boleh dibangun di wilayah Ibu Kota Negara DKI Jakarta, atau di daerah sekitarnya. Jika dibangun di wilayah DKI Jakarta, maksimum luas tanahnya tidak lebih dari 1.500 meter persegi.